PAYUNG HUKUM KEMITRAAN, PERLU BERHATI-HATI DALAM BERMITRA

- Agustus 14, 2017

PAYUNG HUKUM KEMITRAAN, PERLU BERHATI-HATI DALAM BERMITRA

 
Kemitraan ayam broiler
Berkembangnya usaha peternakan unggas dewasa ini menghasilkan tidak sedikit perusahaan breeding serta sapronak pendkungnya bermunculan ataupun menambah produksinya. Disisi lain, tingginya minat warga atau juga bisa dikatakan masyarakat bagi atau bisa juga dikatakan untuk berinvestasi di dunia perunggasan mampu terbilang tinggi. Bak gayung bersambut, kini mulai tidak sedikit perusahaan unggas malah poultry shoap yng membuka usaha unggas yang dengannya system kemitraan lebih-lebih broiler. Hal yang telah di sebutkan tentunya Amat membantu peternak lantaran investasi menjadi lebih ringan lantaran adanya bantuan dari perusahaan mitra. Kemitraan akan berjalan bila didasari yang dengannya semangat yng percis bagi atau bisa juga dikatakan untuk saling menguntungkan.
Seiring pesatnya pertumbuhan kemitraan yang telah di sebutkan, gejala munculnya kompetisi tak sehat disinyalir mulai muncul. Gejala yang telah di sebutkan merupakan berupa munculnya praktik-praktik monopoli yng di lakukan oleh perusahaan-perusahaan besar bermodal besar yng menguasai dari hulu hingga hilir. Akibatnya perusahaan kecil ataupun malah peternak mampu berdiri diatas kaki sendiri terancam keberadaanya. Ketidakadilan pula seringkali dirasakan peternak, yng terkadang mengalami kerugian yng banyak sekali penyebabnya yaitu lantaran buruknya kualitas sapronak yng disediakan pihak perusahaan inti. Payung hukum kemitraan telah ada, tinggal pelaksanaanya butuh pengawasan dari seluruh pihak semisal yng di muat di Poultry Indonesia tanggal 7 Januari 2014 menjadi berikut:
Dalam pelaksanaan kemitraan tak mampu sembarangan saja penerapannya tatkala ini, lantaran seluruh hal ihwal kemitraan saat ini diatur dalam UU No.41 Tahun 2014, Perpres No.48 Tahun 2013, PP No.6 Tahun 2013 Dan PP No.17 Tahun 2013.
Dalam UU No.41 Tahun 2014 ihwal Peternakan serta Kebugaran atau kesehatan Hewan Pasal 31 disebutkan pada ayat 1. Peternak bisa melakukan kemitraan bisnis pada bagian budidaya ternak didasari perjanjian yng saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, ketergantungan, serta berkeadilan. Ayat 2. Kemitraan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bisa di lakukan; antar peternak, antara peternak serta perusahaan peternakan, antara peternak serta perusahaan pada bagian lain, serta antara perusahaan peternakan serta pemerintah ataupun pemerintah daerah sesuai yang dengannya kewenangan.
Pada Aturan Presiden RI No.48 Tahun 2013 Perihal Budidaya Hewan Peliharaan yng diatur dalam Bagian Kelima Berisi mengenai Kerja Percis serta Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan. Pasal 18 disebutkan penyelenggara budidaya hewan peliharaan bisa melakukan kerjasama yang dengannya pihak asing bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyelenggarakan budidaya hewan peliharaan sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan pada bagian penanaman modal serta aturan perundang-undangan lain-lainnya yng terkait.
Pasal 19 ayat 1. Penyelenggara budidaya hewan peliharaan bisa melakukan kemitraan dalam menyelenggarakan budidaya hewan peliharaan. Ayat 2 disebutkan kemitraan budidaya hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di lakukan didasari perjanjian yng saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan serta berkeadilan.
Pada Aturan Pemerintah RI No.6 Tahun 2013 Perihal Pemberdayaan Peternak diatur dalam Bab V, pasal 19 ayat 1 disebutkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan pendapatan peternak, sinergi serta daya saing bisnis diharapkan kemitraan bisnis yng bisa di lakukan antar peternak, antara peternak yang dengannya perusahaan peternakan serta antara peternak perusahaan dibidang lain. Ayat 2. Kemitraan bisnis sebagaimana dimaksud ayat 1 bisa di lakukan paling tidak banyak dalam bentuk bagi hasil, sewa ataupun inti plasma.
Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Perlu dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. Ayat 2, perjanjian sebagaimana dimaksud paling tidak banyak memuat harga dasar sapronak serta/ataupun harga jual ternak, jaminan pemasaran, pembagian keuntungan serta risiko bisnis, dan mekanisme pembayaran. Pada ayat 3 disebutkan mekanisme pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di lakukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan jaminan hak pembayaran.
Dan peraturan lain yng mengikat adalah diatur dalam Aturan Pemerintah RI No.17 Tahun 2013 Perihal Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2008 Perihal Bisnis Mikro, Kecil serta Menengah, di mana pada Bagian Ketiga Pasal 31 disebutkan bahwasanya KPPU melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan. Dalam melakukan pengawasannya, KPPU berkoordinasi yang dengannya instansi terkait.
Larangan praktek monopoli
Moh. Noor Rofieq, Investigator Utama Deputi Penegakan Hukum Komisi Kompetisi Bisnis (KPPU) RI mengujarkan diharapkan kompetisi bisnis yng sehat dalam pelaksanaan budidaya peternakan ayam di Indonesia, hal ini dikarenakan alasan normatif menjadi bagian pelaksanaan system ekonomi Indonesia yng disusun melalui Pancasila serta UUD 1945. “Alasan rasionalnya ialah untuk upaya antisipasi dampak globalisasi.”
System ekonomi Indonesia, lanjut Moh. Noor, yng sesuai Pancasila serta UUD 1945, mempunyai tujuan pembangunan ekonomi yaitu peningkatan kesejahteraan warga atau juga bisa dikatakan masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 27, 31, 33, serta Pasal 34.
Secara globalisasi, yang dengannya terjalinnya kompetisi bisnis bisa menaikan efisiensi serta produktifitas yang dengannya memperluas jangkauan pasar atas produk nasional, transfer teknologi, modal serta inovasi.
“Tantangannya ialah tingginya tingkat persaingan domestik akibat membanjirnya produk impor, sehingga membutuhkan daya saing yang tinggi. Pelaku usaha besar menguasai kegiatan usaha dalam negeri melalui kartel, penyalahgunaan posisi dominan, merger/take over, dan sebagainya,” terang Moh. Noor.
Oleh karena itu terbitlah UU No.5 Tahun 1999 Perihal Larangan Praktek Monopoli serta Kompetisi Bisnis Tak Sehat. Hal ini dimaksudkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk kepentingan umum serta menaikan efisiensi ekonomi nasional menjadi satu dari sekian banyaknya upaya bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan kesejahteraan rakyat. “Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha. Serta terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha,” kata Moh. Noor.
Dalam UU No.5 Tahun 1999 mengatur mengenai kompetisi sehat bukan kompetisi bebas. Membenarkan perlindungan kepentingan nasional (national interest) sebagaimana diatur pasal 33 (2) jis Pasal 3 (1) serta pasal 51 yang dengannya kebijakan kompetisi (competition policy) berupa: membolehkan negara menunjuk lembaga/institusi tertentu (khususnya BUMN) bagi atau bisa juga dikatakan untuk memonopoli sektor tertentu sepanjang tak mengeksploitasi konsumen, mengecualikan Bisnis Kecil serta Koperasi. “Ketidakseimbangan posisi tawar, bukan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999. Pemerintah melalui competition policy dapat mengatur sektor usaha untuk usaha kecil serta wilayah dan waktu usaha untuk usaha kecil.”
Ketentuan pelanggaran UU NO. 5 Tahun 1999 Terbagi Menjadi 3 Bagian yaitu: Perjanjian yng Dilarang, Kegiatan yng Dilarang, Penyalahgunaan Posisi Lebih banyak didominasi. Perjanjian merupakan suatu perbuatan satu ataupun lebih pelaku bisnis bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengikatkan diri terhadap satu ataupun lebih pelaku bisnis lain yang dengannya nama apapun, baik tertulis ataupun tak tertulis.
Moh. Noor mengujarkan perjanjian yng dilarang di antaranya adalah Oligopoli, Penetapan Harga, Resale Price Maintenance, Pembagian Wilayah, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian Tertutup, Perjanjian yang dengannya Pihak Luar Negeri, Monopoli, Pengasaan Pasar, Jual Rugi serta Persekongkolan.
File Aturan Perundang-undangan bisa di download di Area Download Ferry Tamalluddin 11:05 AM

Sumber rujukan dan gambar : http://www.ternakpertama.com/2015/01/payung-hukum-kemitraan-perlu-berhati.html.

Seputar PAYUNG HUKUM KEMITRAAN, PERLU BERHATI-HATI DALAM BERMITRA

Advertisement

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Kami Hadir Untuk Menjalin Tali Silatuh Rahmi,Guna Untuk Membantu Para Masyarakat Di Muka Bumi Ini ,Dengan Segala Permasalahan Yang Ada,Karena Di Dalam Masyarakat Yang Kita Tahu Saat Sekarang Ini,Masih Banyak Masyarakat Yang Hidup Dibawah Garis Kemiskinan,Untuk Itu,Izinkan Saya Mbah Karwo Untuk Memberikan Solusi Terbaik Untuk Anda Yang Sangat Membutuhkan.Ada Berbagai Cara Untuk Membantu Mengatasi Masalah Perekonomian,Dengan Jalan ; 1,Melalui Angka Togel Jitu ; Supranatural 2,Pesugihan Serba Bisa 3,Pesugihan Uang Balik/Bank ghaib 4,Ilmu Pengasihan 5,DLL HANYA DENGAN BERMODALKAN KEPERCAYAAN DAN KEYAKINAN,INSYA ALLAH ITU SEMUANYA AKAN BERHASIL SESUAI DENGAN KEINGINAN ANDA... Dunia yang akan mewujudkan impian anda dalam sekejab dan menuntaskan masalah keuangan anda dalam waktu yang singkat. Mungkin tidak pernah terpikir dalam hidup kita untuk menyentuh hal hal seperti ini. Ketika terpikirkan kekuasaan, uang dalam genggaman, semua bisa dikendalikan sesuai keinginan kita.Semua bisa diselesaikan secara logika.Tapi akankah logika selalu bisa menyelesaikan masalah kita. Pesugihan Mbah Karwo Mbah memiliki ilmu supranatural yang bisa menghasilkan angka angka putaran togel yang sangat mengagumkan, ini sudah di buktikan member bahkan yang sudah merasakan kemenangan(berhasil), baik di indonesia maupun di luar negeri.. ritual khusus di laksanakan di tempat tertentu, hasil ritual bisa menghasilkan angka 2D,3D,4D,5D.6D. sesuai permintaan pasien.Mbah bisa menembus semua jenis putaran togel. baik itu SGP/HK/Malaysia/Sydnei, maupun putaran lainnya. Mbah Akan Membantu Anda Dengan Angka Ghoib Yang Sangat Mengagumkan "Kunci keberhasilan anda adalah harus optimis karena dengan optimis.. angka hasil ritual pasti berhasil !! BERGABUNGLAH DAN RAIH KEMENANGAN ANDA..! Tapi Ingat Kami Hanya Memberikan Angka Ritual Kami Hanya Kepada Anda Yang Benar-benar dengan sangat Membutuhkan Angka Ritual Kami .. Kunci Kami Anda Harus OPTIMIS Angka Bakal Tembus…Hanya dengan Sebuah Optimis Anda bisa Menang…!!! Apakah anda Termasuk dalam Kategori Ini 1. Di Lilit Hutang 2. Selalu kalah Dalam Bermain Togel 3. Barang berharga Anda Sudah Habis Buat Judi Togel 4. Anda Sudah ke mana-mana tapi tidak menghasilkan Solusi yang tepat Jangan Anda Putus Asa…Selama Mentari Masih Bersinar Masih Ada Harapan Untuk Hari Esok.Kami akan membantu anda semua dengan Angka Ritual Kami..Anda Cukup Mengganti Biaya Ritual Angka Nya Saja… Apabila Anda Ingin Mendapatkan Nomor Jitu 2D 3D 4D 6D Dari Mbah Karwo Selama Lima Kali Putaran,Silahkan Bergabung dengan Uang Pendaftaran Paket 2D Sebesar Rp. 500.000 Paket 3D Sebesar Rp. 700.000 Paket 4D Sebesar Rp. 1.000.000 Paket 6D Sebesar Rp. 1.500.000 dikirim Ke Rekening BRI.Atas Nama:No Rekening PENDAFTARAN MEMBER FORMAT PENDAFTARAN KETIK: Nama Anda#Kota Anda#Kabupaten#Togel SGP/HKG#DLL LALU kirim ke no HP : ( 0852-3162-7267 ) SILAHKAN HUBUNGI EYANG GURU:0852-3162-7267

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain PAYUNG HUKUM KEMITRAAN, PERLU BERHATI-HATI DALAM BERMITRA